ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
AKADEMI CLUB BOLA VOLI AA GARUT
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I: NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Akademi Club Bola Voli AA Garut.
- Tempat kedudukan berada di Jl. Dayeuhhandap, RW 002 RT 001, Kel. Garut Kota, Kab. Garut. Jawa Barat.
- Organisasi ini didirikan pada tahun 2021.
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan, mengutamakan kedisiplinan, konsistensi, profesionalisme, tanggung jawab dan semangat olahraga,serta dorongan tua agar anak-anak didik termotivasi hingga mempunyai spirit untuk menjadi atlet profesional.
Pasal 3
Tujuan organisasi ini adalah:
- Mengembangkan atlet bola voli di Garut agar lebih diperhatikan pemerintah.
- Membina atlet muda agar berprestasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
- Meningkatkan kualitas pelatihan dan konsisten dalamย belajar bola voli.
Pasal 4
Fungsi organisasi ini adalah sebagai wadah pembinaan, pelatihan, dan pengembangan atlet bola voli.
BAB III: KEANGGOTAAN
Pasal 5
- Keanggotaan terdiri atas pelatih, atlet, dan pengurus.
- Anggota wajib mematuhi aturan organisasi.
Pasal 6
Hak anggota:
- Mengikuti program latihan dan kegiatan organisasi.
- Memberikan masukan kepada pengurus.
Pasal 7
Kewajiban anggota:
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menjaga nama baik organisasi.
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Struktur organisasi terdiri atas:
- Dewan Pembina.
- Pengurus Harian.
- Pelatih dan Asisten Pelatih.
- Atlet.
BAB V: KEUANGAN
Pasal 9
Sumber dana organisasi berasal dari:
- Iuran anggota.
- Sponsorship.
- Bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
BAB VI: PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 10
- Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam rapat anggota.
- Pembubaran organisasi dilakukan melalui musyawarah besar dengan persetujuan anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I: KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pendaftaran anggota dilakukan melalui pengurus.
Pasal 2
Setiap anggota wajib mengikuti pelatihan dan kegiatan yang telah dijadwalkan.
BAB II: KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3
- Direktur bertugas memimpin dan mengelola organisasi.
- PIC Sarana bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan fasilitas.
- Penasehat memberikan arahan strategis untuk pengembangan organisasi.
BAB III: PROGRAM LATIHAN
Pasal 4
- Latihan diadakan minimal tiga kali dalam seminggu.
- Setiap anggota wajib hadir kecuali dengan izin resmi.
BAB IV: PENDANAAN
Pasal 5
Iuran anggota ditetapkan dalam rapat pengurus dan wajib dibayarkan setiap bulan.
Pasal 6
Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan dilaporkan kepada anggota setiap tiga bulan.
BAB V: SANKSI DAN PEMBINAAN
Pasal 7
Anggota yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa:
- Peringatan lisan atau tertulis.
- Skorsing sementara dari kegiatan latihan.
- Pencabutan keanggotaan.
BAB VI: RAPAT DAN KEGIATAN
Pasal 8
- Rapat anggota diadakan minimal satu kali dalam setahun.
- Kegiatan khusus seperti turnamen atau workshop diselenggarakan sesuai kebutuhan.
Disahkan pada:…………….. Januari 2025
Oleh:
Direktur,
Fajar Santika