ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

AKADEMI CLUB BOLA VOLI AA GARUT

ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I: NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Akademi Club Bola Voli AA Garut.
  2. Tempat kedudukan berada di Jl. Dayeuhhandap, RW 002 RT 001, Kel. Garut Kota, Kab. Garut. Jawa Barat.
  3. Organisasi ini didirikan pada tahun 2021.

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 2

Organisasi ini berasaskan kekeluargaan, mengutamakan kedisiplinan, konsistensi, profesionalisme, tanggung jawab dan semangat olahraga,serta dorongan tua agar anak-anak didik termotivasi hingga mempunyai spirit untuk menjadi atlet profesional.

Pasal 3

Tujuan organisasi ini adalah:

  1. Mengembangkan atlet bola voli di Garut agar lebih diperhatikan pemerintah.
  2. Membina atlet muda agar berprestasi di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
  3. Meningkatkan kualitas pelatihan dan konsisten dalamย  belajar bola voli.

Pasal 4

Fungsi organisasi ini adalah sebagai wadah pembinaan, pelatihan, dan pengembangan atlet bola voli.

BAB III: KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Keanggotaan terdiri atas pelatih, atlet, dan pengurus.
  2. Anggota wajib mematuhi aturan organisasi.

Pasal 6

Hak anggota:

  1. Mengikuti program latihan dan kegiatan organisasi.
  2. Memberikan masukan kepada pengurus.

Pasal 7

Kewajiban anggota:

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Menjaga nama baik organisasi.

BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8

Struktur organisasi terdiri atas:

  1. Dewan Pembina.
  2. Pengurus Harian.
  3. Pelatih dan Asisten Pelatih.
  4. Atlet.

BAB V: KEUANGAN

Pasal 9

Sumber dana organisasi berasal dari:

  1. Iuran anggota.
  2. Sponsorship.
  3. Bantuan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

BAB VI: PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN

Pasal 10

  1. Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam rapat anggota.
  2. Pembubaran organisasi dilakukan melalui musyawarah besar dengan persetujuan anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I: KEANGGOTAAN

Pasal 1

Pendaftaran anggota dilakukan melalui pengurus.

Pasal 2

Setiap anggota wajib mengikuti pelatihan dan kegiatan yang telah dijadwalkan.

BAB II: KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 3

  1. Direktur bertugas memimpin dan mengelola organisasi.
  2. PIC Sarana bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan fasilitas.
  3. Penasehat memberikan arahan strategis untuk pengembangan organisasi.

BAB III: PROGRAM LATIHAN

Pasal 4

  1. Latihan diadakan minimal tiga kali dalam seminggu.
  2. Setiap anggota wajib hadir kecuali dengan izin resmi.

BAB IV: PENDANAAN

Pasal 5

Iuran anggota ditetapkan dalam rapat pengurus dan wajib dibayarkan setiap bulan.

Pasal 6

Pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan dilaporkan kepada anggota setiap tiga bulan.

BAB V: SANKSI DAN PEMBINAAN

Pasal 7

Anggota yang melanggar aturan akan diberikan sanksi berupa:

  1. Peringatan lisan atau tertulis.
  2. Skorsing sementara dari kegiatan latihan.
  3. Pencabutan keanggotaan.

BAB VI: RAPAT DAN KEGIATAN

Pasal 8

  1. Rapat anggota diadakan minimal satu kali dalam setahun.
  2. Kegiatan khusus seperti turnamen atau workshop diselenggarakan sesuai kebutuhan.

Disahkan pada:…………….. Januari 2025

Oleh:

Direktur,

Fajar Santika